Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Adalah Kemunduran Reformasi

Views
×

Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Adalah Kemunduran Reformasi

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Adalah Kemunduran Reformasi
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. (Foto/Istimewa)

Koma.id Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian merupakan bentuk kemunduran dan bertentangan dengan amanat reformasi.

Ia menegaskan bahwa sejak reformasi, posisi Polri telah ditetapkan berada langsung di bawah Presiden.

Silakan gulirkan ke bawah

“Polri sampai hari ini berada di bawah Presiden, baik berdasarkan UU Polri maupun amanat TAP MPR Nomor VI dan VII terkait pemisahan dwifungsi ABRI dan penguatan peran Polri. Itu sudah benar dan tepat sebagai amanah reformasi,” ujar Rullyandi, Kamis (4/12).

Rullyandi juga menyinggung perjalanan panjang lembaga kepolisian di Indonesia sejak kemerdekaan. Menurutnya, berbagai fase telah dilalui, termasuk ketika Polri berada di bawah perdana menteri, hingga akhirnya ditempatkan langsung di bawah Presiden seperti saat ini.

“Ini perjalanan panjang dalam menata kepolisian sebagai lembaga yang secara filosofis sangat diperlukan negara. Dalam kajian akademis, lahirnya negara selalu memerlukan fungsi keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa secara teori negara (state of nature), keberadaan polisi adalah elemen fundamental pembentukan negara modern. Di seluruh dunia, polisi berperan sebagai alat negara dalam bidang keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Modelnya pun beragam, dari yang terfragmentasi seperti Amerika Serikat hingga tersentralisasi seperti Prancis dan Jepang.

Dalam konteks Indonesia, kata Rullyandi, Polri merupakan perangkat pemerintah pusat yang harus terintegrasi dari tingkat Mabes hingga polsek.

“Polda mewakili pemerintah provinsi, polres mewakili kabupaten/kota, dan polsek mewakili kecamatan. Ini karakteristik Polri sebagai perangkat pusat yang memudahkan koordinasi dengan Presiden,” katanya.

Rullyandi menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan mengganggu struktur yang sudah final sejak reformasi.

“Itu merupakan kemunduran dalam menata lembaga Polri yang sudah final secara struktural maupun instrumental. UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 dibuat sebagai penyempurnaan yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penataan Polri pascareformasi diarahkan untuk membangun paradigma baru kepolisian yang dekat dengan masyarakat, responsif terhadap demokratisasi, desentralisasi, dan globalisasi.

“Polri harus diperkuat dalam fungsi, kewenangan, dan pelayanan masyarakat. Karena itu sangat sinkron apabila Polri tetap berada di bawah Presiden,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.