Koma.id– Sidang sengketa informasi publik mengenai dokumen ijazah Presiden Joko Widodo digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP), mempertemukan Leony Lidia selaku Pemohon dengan Polda Metro Jaya sebagai Termohon.
Perkara bernomor 087/X/KIP-PSI/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, dan menjadi perhatian publik. Terutama upaya Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) untuk memperoleh dokumen ijazah Presiden melalui jalur sengketa di KIP harus kandas.
Dalam putusan sela, KIP menolak seluruh permohonan yang diajukan Leony Lidia dan kawan-kawan.
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa penolakan ini bukan karena pokok sengketa mengenai ijazah, melainkan alasan teknis administratif terkait jangka waktu pengajuan permohonan.







