Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait permintaan pembatasan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Dalam sidang putusan perkara Nomor 209/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025), majelis menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena surat kuasa yang diajukan dinilai tidak sah.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Syamsul Jahidin, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, dan Yosephine Chrisan Eclesia Tamba. MK menyatakan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, namun cacat administrasi pada surat kuasa membuat permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai peluang untuk mengajukan kembali uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI masih terbuka. Ia menegaskan bahwa para pemohon seharusnya memenuhi syarat perbaikan sejak awal jika memang serius mendorong pengujian undang-undang tersebut.
Di sisi lain, Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman, mengkritik cara kerja Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, MK terlihat tidak konsisten karena sigap menangani perkara yang melibatkan Polri, namun cenderung lamban ketika perkara menyangkut TNI.







