Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Rissalwan: Dukung Subtansi Pembatasan Militer Di Jabatan Sipil, Putusan MK Belum Mutlak

Views
×

Rissalwan: Dukung Subtansi Pembatasan Militer Di Jabatan Sipil, Putusan MK Belum Mutlak

Sebarkan artikel ini
Rissalwan: Dukung Subtansi Pembatasan Militer Di Jabatan Sipil, Putusan MK Belum Mutlak
Pengamat sosial Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis. (Foto/Istimewa)

Koma.id Pengamat Sosial Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis, menegaskan bahwa belum berarti Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pokok perkara. Proses gugatan yang menyoroti penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil sempat terhenti karena MK menyatakan dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administratif.

“MK sebenarnya menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini. Hanya saja syarat administratifnya tidak terpenuhi,” jelas Rissalwan, Kamis (27/11).

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menekankan bahwa kekurangan administratif tersebut bersifat teknis, yakni terkait penggunaan tanda tangan basah yang diwajibkan MK.

“Jadi terlalu dini kalau menyimpulkan MK menolak substansi gugatan,” ujarnya.

Rissalwan menilai bahwa apabila perkara ini melangkah ke pemeriksaan substansi, hasilnya dapat membawa implikasi besar terhadap penataan peran militer di ranah sipil.

“Saya melihat jika masuk ke pokok perkara, bukan tidak mungkin putusannya akan mendorong pembatasan lebih tegas terhadap prajurit TNI yang menduduki posisi sipil,” katanya.

Menurutnya, ini terkait prinsip dasar hubungan sipil–militer yang ideal. “Setiap institusi sudah punya jalur karier, sistem peradilan, hingga struktur internal masing-masing. Tidak ada kebutuhan untuk nyebrang ke sektor sipil,” jelasnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya manuver politik di balik mandeknya gugatan, Rissalwan memilih tidak berspekulasi.

“Orang mungkin bisa menduga ada kepentingan politik, tapi saya melihatnya lebih sebagai persoalan administratif murni,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan dirinya mendukung sepenuhnya substansi tuntutan pembatasan militer di jabatan sipil.

“Kalau dilihat dari sisi keadilan, tidak ada alasan mengapa prajurit TNI bisa masuk ke jabatan sipil, sementara warga sipil tidak bisa masuk ke jabatan militer. Itu tidak setara,” tegasnya.

Rissalwan menegaskan perlunya konsistensi terhadap agenda reformasi TNI, yang salah satunya menegaskan pemisahan ranah sipil dan militer.

“Biarkan masing-masing institusi bekerja sesuai koridornya. TNI sudah punya sistem internal sendiri—dari auditor militer sampai pengadilan militer. Tidak perlu melebar ke sektor sipil,” tegasnya.

Ia menilai jalan keluar dari kebuntuan administrasi ini sederhana: perbaiki dokumen dan ajukan ulang.

“Kalau syaratnya tanda tangan basah, ya harus tanda tangan basah. Ajukan ulang, dan biarkan proses berjalan agar substansinya benar-benar diuji,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.