Koma.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai transformasi digital perpajakan melalui penggunaan Core Tax System (Coretax) masih jauh dari selesai. Dari total 14,78 juta wajib pajak, hanya 5,73 juta akun yang tercatat aktif menggunakan sistem baru tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut kondisi ini menjadi tantangan besar bagi institusinya. Padahal, Coretax seharusnya menjadi pusat modernisasi administrasi pajak mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga proses penagihan.
“Memang ini cukup challenging. Akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi, badan, instansi sama PMSE ada sekitar 5,738 juta,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Kantor Wilayah Pajak Bali, Selasa (25/11).
Penagihan Pajak Digenjot: Rp 11,99 Triliun Sudah Masuk
Selain mendorong aktivasi Coretax, DJP juga mengintensifkan penagihan terhadap 201 wajib pajak besar (WP besar) yang masih menunggak.
Hingga November, DJP berhasil mengamankan Rp 11,99 triliun dari target Rp 20 triliun yang dikejar hingga akhir Desember 2025.
“Alhamdulillah kami bisa cairkan Rp 11,99 triliun,” jelas Bimo.
Kerja Sama Internasional untuk Cegah Pengemplangan Lintas Negara
Penagihan turut diperkuat lewat kolaborasi internasional dengan sejumlah negara, yaitu:
– Jepang
– Korea Selatan
– Thailand
– Singapura
– Malaysia
– Australia
Kerja sama ini difokuskan untuk memburu wajib pajak yang mencoba menghindari kewajiban dengan memindahkan aset atau membuat struktur usaha di negara lain.
DJP juga meningkatkan koordinasi dengan kementerian teknis, aparat penegak hukum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Badan Pemulihan Aset (BPA).
Lonjakan Kasus Penghindaran Pajak
DJP melaporkan temuan terbaru terkait dugaan praktik tax avoidance. Sebanyak 463 wajib pajak diduga melakukan pelanggaran—melonjak dari 282 kasus pada November 2024.
Dugaan modus yang ditemukan meliputi:
– Penghindaran pungutan ekspor
– Pengabaian domestic market obligation (DMO)
– Indikasi dividen terselubung
Peningkatan temuan dicapai berkat analisis risiko berbasis data dan pemanfaatan sistem digital DJP.
DJP Imbau Wajib Pajak Beralih ke Coretax
Bimo menekankan pentingnya percepatan penggunaan Coretax untuk meningkatkan kepatuhan dan memudahkan pelayanan. Sistem ini juga memperketat pengawasan dengan mengintegrasikan seluruh alur administrasi pajak.
APA ITU CORETAX?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang dibangun melalui Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Sistem ini meliputi:
– Registrasi wajib pajak
– Pelaporan SPT
– Pembayaran pajak
– Layanan konsultasi dan pemeriksaan
Coretax dibangun dengan teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS) dan mulai diwajibkan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 (yang akan disampaikan pada 2026).
Tujuan utama Coretax adalah:
– Modernisasi administrasi perpajakan
– Efisiensi layanan publik
– Akurasi data pajak nasional
– Peningkatan kepatuhan wajib pajak











