Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Haidar Alwi: Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Implementasi Jangan Tergesa-gesa

Views
×

Haidar Alwi: Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Implementasi Jangan Tergesa-gesa

Sebarkan artikel ini
Haidar Alwi: Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Implementasi Jangan Tergesa-gesa
Pendiri Haidar Alwi Care dan Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Ir. R. Haidar Alwi, MT. (Foto/Istimewa)

Koma.id Pendiri Haidar Alwi Care sekaligus Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Ir. R. Haidar Alwi, MT, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus dihormati. Namun, ia mengingatkan agar implementasinya tidak dilakukan secara tergesa-gesa hingga berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi nasional.

“Hormati putusan MK, tetapi jangan jalankan hukum dengan cara memutus aliran nadi birokrasi. Negara harus dijaga, bukan diguncang,” tegas Haidar dalam keterangannya.

Silakan gulirkan ke bawah

Haidar menilai keberadaan anggota Polri di jabatan sipil bukan muncul dari kebiasaan administratif semata, tetapi dari kebutuhan negara. Menurutnya, banyak sektor pemerintahan yang mengandalkan keahlian teknis, disiplin operasional, hingga kemampuan koordinasi keamanan yang selama ini mampu dipenuhi oleh personel Polri.

“Ada jabatan-jabatan teknis dan sektor tertentu yang membutuhkan pendekatan keamanan, manajemen krisis, dan kedisiplinan tinggi. Ini tidak bisa ditangani sembarang aparatur,” ujar Haidar.

Yusril: Putusan MK Bisa Perkuat Komisi Reformasi Polri

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan MK tersebut justru dapat memperkuat posisi Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Yusril, putusan MK terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil harus segera direspons pemerintah dengan penyelarasan regulasi dan kebijakan internal.

“Putusan MK harus segera ditindaklanjuti. Ini momentum bagi Komisi Reformasi Polri untuk mempertegas arah perubahan institusi,” kata Yusril.

Ia juga menambahkan bahwa penataan kembali posisi anggota Polri aktif di lembaga pemerintahan harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan tidak mengganggu layanan publik.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.