KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya sempat dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin 24 November 2025 dibatalkan.
“Rencana aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 24 November 2025 dibatalkan atau ditunda, karena tujuan aksi 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu,” kata Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Senin (24/11/2025).
Dalam kesempatan ini, Iqbal juga menyampaikan bahwa aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah bilamana kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh.
Megawati Siap Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Dengarkan Pidato Prabowo Langsung Besok
“Selain aksi akbar tersebut, buruh juga merencanakan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026,” ujarnya.
Setidaknya, Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penawaran 3 (tiga) opsi kepada pemerintah untuk memutuskan kenaikan upah minimum atau UMP 2026, yaitu:
1. Opsi pertama adalah kenaikan 8,5% – 10,5%, sebagaimana yang diumumkan Said Iqbal di awal Agustus 2025. Angka ini didapat dari inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Sedangkan kenaikan 10,5% bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30% melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
2. Opsi kedua kenaikan upah minimum 2026 adalah 7,77%, berdasarkan angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS di mana inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.
3. Opsi ketiga kenaikan upah minimum 2026 adalah sebesar 6,5%, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025 yang dinaikkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.
“Jadi bilamana Menaker memutuskan Rancangan Peraturan Pengupahan yang memuat kenaikan upah minimum dengan menggunakan nilai indeks tertentu 0,2 sampai 0,7, maka bisa dipastikan buruh akan melakukan mogok besar-besaran,” tegasnya.
Diagendakan, bahwa aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025. Kemudian, aksi mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, Iqbal menyebut akan diikuti oleh 5 juta buruh, lebih dari 5 ribu perusahaan akan melakukan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota.
Pun demikian, Said Iqbal menyatakan bahwa aksi unjuk rasa dan mogok nasional tersebut akan dilangsungkan secara tertib dan damai. Tidak akan ada kekerasan yang dilakukan oleh elemen buruh dalam demonstrasi yang dimaksud.
“Aksi-aksi tersebut di atas diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, anti kekerasan, dan anti anarkisme,” pungkas Iqbal.













