Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi KUHAP Tutup Pintu Reformasi Polri

Views
×

Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi KUHAP Tutup Pintu Reformasi Polri

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil: Revisi KUHAP Tutup Pintu Reformasi Polri
Ketua YLBHI M.Isnur (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil. (Foto/Istimewa)

Koma.id Koalisi Masyarakat Sipil menilai pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menutup ruang reformasi kepolisian. Revisi yang baru disahkan DPR itu disebut tidak hanya melemahkan upaya pembenahan institusi Polri, tetapi juga mengancam hak asasi warga negara.

Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, menyebut revisi KUHAP 2025 justru menjauhkan agenda reformasi sektor hukum dari arah yang lebih akuntabel dan transparan.

Silakan gulirkan ke bawah

“KUHAP ini menutup pintu dan ruang yang luas untuk reformasi kepolisian. Proses revisi seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki kepolisian,” ujar Isnur.

“Tim reformasi kepolisian jadi tidak berguna. Enggak ada gunanya. Momentum ada di sini, tapi tidak dimanfaatkan,” imbuhnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap adanya 40 catatan masalah substansial dalam revisi tersebut. Sejumlah pasal dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Ketidakseimbangan itu, menurut koalisi, membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan memperbesar potensi kriminalisasi.

Isu paling fundamental adalah pengaturan kewenangan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan, yang sepenuhnya berada di tangan penyidik. KUHAP versi baru dinilai menghilangkan kontrol pihak independen seperti hakim (judicial scrutiny), sebuah mekanisme penting untuk memastikan tindakan paksa tidak dilakukan sewenang-wenang.

Koalisi menegaskan bahwa revisi KUHAP 2025 bukan hanya masalah teknis hukum, melainkan berdampak langsung pada perlindungan hak warga negara dan posisi publik di hadapan aparat keamanan. Mereka mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi ulang pasal-pasal bermasalah dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas dari masyarakat sipil.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.