Koma.id – Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu menimbulkan ambiguitas baru dalam pengaturan posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian.
“Putusan ini tidak jelas dan bersifat ambigu karena hanya menghapus frasa tertentu tanpa mempertegas ketentuan substantif yang seharusnya dirumuskan ulang,” kata Tongat, Sabtu (15/11).
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Menurut Tongat, ambiguitas itu yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat. Tongat mengatakan dihapusnya frasa yang digugat dalam redaksi Pasal 28 ayat (3) justru memberikan ruang tafsir yang membingungkan.
“Dengan redaksi yang ada, justru MK menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Di sinilah letak ambiguitas putusan tersebut,” ujar Tongat.
Tongat lalu mencontohkan sejumlah institusi yang seringkali beririsan dengan kewenangan kepolisian, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta lembaga lain yang memerlukan keahlian penegakan hukum.
Tongat mengatakan dihapusnya satu frasa masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri.
“Dengan formulasi yang demikian, masih dapat ditafsir bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Ini menjadi problem serius dalam kepastian hukum,” jelasnya.
Tongat menilai MK seharusnya memberikan putusan yang lebih komprehensif, bukan sekadar menghapus frasa. Dia menyebut MK seharusnya memberikan norma pengganti yang lebih tegas untuk menjamin akuntabilitas dan batasan jabatan anggota Polri.
“Kepastian hukum adalah roh dari setiap putusan MK. Jika tafsirnya multitafsir, maka putusan itu kehilangan nilai konstitusionalitasnya,” ujar Tongat.
Lebih lanjut, Tongat mengatakan putusan MK ini penting sebagai bagian dari proses penataan kembali hubungan Polri dengan lembaga-lembaga negara lain. Dia mendorong DPR dan pemerintah segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan posisi anggota polri di luar struktur kepolisian benar-benar sesuai dengan prinsip profesionalitas.
“Mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan penyesuaian legislasi untuk memastikan agar posisi anggota Polri di luar struktur kepolisian benar-benar sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan konstitusionalitas,” ujarnya.












