Koma.id– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bakal menerbitkan peraturan menteri (permen) baru untuk memperkuat pencegahan perundungan di sekolah. Kebijakan ini merespons kasus tragis yang menimpa siswa kelas 1 SMPN 19 Tangerang Selatan, MH (13), yang meninggal dunia usai diduga menjadi korban bullying.
Mu’ti menjelaskan, revisi aturan itu akan ditujukan untuk memperbaiki regulasi sebelumnya sekaligus membentuk tim khusus di sekolah dengan pendekatan lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.
“Kita nanti akan terbitkan Permendasmen untuk memperbaiki Permendasmen sebelumnya. Nanti kita akan bentuk tim di sekolah dengan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif,” kata Mu’ti di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin, 17 November 2025.
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 Juli 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang
Ia menegaskan bahwa pencegahan kekerasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah. Keterlibatan orang tua, masyarakat, serta para siswa disebut sebagai kunci utama mencegah kasus serupa terulang.
Di sisi lain, Mu’ti mengaku baru mengetahui insiden perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan tersebut. Ia memastikan akan menindaklanjuti kasus itu dan mendalaminya secara menyeluruh.
“Saya akan mendalami kasus dugaan perundungan atau bullying di SMP Negeri 19 Tangerang Selatan,” tegas dia.
Korban, Muhamad Hisyam (13), meninggal dunia saat dirawat di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Minggu pagi (16/11). Hisyam sebelumnya mengalami luka parah di bagian kepala dan diduga dianiaya teman sekelasnya. Peristiwa ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @seputartangsel, menampilkan curahan hati kakak korban.
Dalam unggahan itu disebutkan, Hisyam dipukul menggunakan kursi besi pada 20 Oktober 2025. Ia baru melapor sehari setelah kejadian lantaran menahan sakit. Kondisinya kemudian memburuk hingga mengalami kesulitan berjalan, tubuh lemah, mata rabun, sering pingsan, dan hilang nafsu makan sebelum akhirnya meninggal dunia.







