Koma.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota aktif di jabatan sipil.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Kapolri juga telah menggelar rapat dengan seluruh pejabat utama untuk membahas putusan MK tersebut pada Senin (17/11) kemarin.
Salah satu hasil pembahasan, kata dia, disepakati untuk membentuk tim Pokja yang terdiri dari Divisi Hukum hingga As SDM untuk menindaklanjuti putusan MK itu.
“Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Sandi menyebut nantinya tim Pokja itu bakal berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemenkum, Kemenkeu hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan tim Pokja akan lebih dahulu menyamakan persepsi terkait putusan MK dengan pihak-pihak itu agar tidak terjadi multitafsir.
“Sehingga tidak menjadi multitafsir ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa pihaknya pasti akan menghormati apapun keputusan MK sesuai dengan amanat undang-undang yang ada.
“Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” katanya.







