Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polri Bantah Ada Ribuan Personel Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

Views
×

Polri Bantah Ada Ribuan Personel Aktif yang Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Polri Bantah Ada Ribuan Personel Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho. (Foto/Istimewa)

Koma.id Mabes Polri membantah informasi yang menyebut ada ribuan personel kepolisian aktif yang menduduki jabatan sipil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan ribuan anggota polisi aktif yang bertugas di luar intitusi Polri tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menyebut hanya ratusan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil, baik di kementerian maupun lembaga.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an (anggota),” kata Irjen Sandi di Jakarta, Senin (17/11/2025).

“Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi, bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial.”

Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, tercatat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di kementerian/lembaga.

Itu mulai dari eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.

Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan nonmanajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

Sandi memastikan mekanisme penugasan personel kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi atau kementerian/lembaga sudah sesuai aturan.

Ia menjelaskan setiap penempatan anggota Polri di kemenetrian/lembaga dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” ujarnya.

Ia merinci prosesnya diawali dengan permintaan dari kementerian/lembaga kepada Kapolri. Kemudian, dilanjutkan ke tahap asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan.

Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi JPT Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau pimpinan lembaga negara bagi jabatan di bawahnya.

Sandi menegaskan penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di kementerian/lembaga tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.