Koma.id– Polemik hukum terkait gugurnya Prada Lucky Chepril Saputra kembali memanas. Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rikha Permatasari, mengecam keras langkah Komandan Kodim 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono yang melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ke Denpom IX/1 Kupang.
Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan rasa kemanusiaan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Rikha menyebut pernyataan Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono turut memperkeruh suasana. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak hanya melukai perasaan keluarga korban, tetapi juga berpotensi mengaburkan fokus utama perkara, yakni dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky.
Di sisi lain, proses persidangan kasus tersebut terus berlanjut. Pada Senin (10/11), Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.
Dalam persidangan, dokter Kandida Bibiana Ugha memaparkan kondisi mengenaskan Prada Lucky saat pertama kali dibawa ke IGD RSUD Aeramo pada 2 Agustus 2025.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka memar luas pada dada, perut, dan pinggang kiri, serta luka gores dan lecet di bagian lengan, paha, dan punggung.







