Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Julius Ibrani Desak Reformasi Peradilan Militer Usai Kasus Prajurit Tewas Dianiaya Senior

Views
×

Julius Ibrani Desak Reformasi Peradilan Militer Usai Kasus Prajurit Tewas Dianiaya Senior

Sebarkan artikel ini
Julius Ibrani Desak Reformasi Peradilan Militer Usai Kasus Prajurit Tewas Dianiaya Senior
Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. (Foto/Istimewa)

Koma.id Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menilai insiden kekerasan berulang di tubuh TNI merupakan bukti gagalnya mekanisme penegakan hukum internal militer. Ia ungkapkan karena maraknya kasus kekerasan hingga tewasnya sejumlah prajurit TNI yang diduga dianiaya seniornya kembali memunculkan desakan agar sistem peradilan militer direformasi.

“Reformasi peradilan militer sudah sangat mendesak. Kekerasan yang terus terjadi di lingkungan TNI memperlihatkan impunitas yang terpelihara karena peradilan militer cenderung tidak transparan dan tertutup bagi publik,” ujar Julius, Jumat (5/11).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Julius, banyaknya kasus prajurit meninggal akibat kekerasan menunjukkan budaya kekerasan masih mengakar kuat dan belum tersentuh perubahan struktural. Ia menegaskan, pola kekerasan berantai dalam institusi militer tak akan bisa dihentikan selama sistem peradilannya tidak tunduk pada kontrol sipil dan mekanisme hukum umum.

“Ketika pelaku dan korban berada di lingkungan tertutup seperti militer, proses hukum sering kali tidak akuntabel. Kita membutuhkan sistem yang memosisikan semua warga negara, termasuk anggota TNI, sama di hadapan hukum,” jelasnya.

PBHI, kata Julius, sejak lama mendorong agar tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI ditangani melalui peradilan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, hingga kini, pelaksanaan aturan tersebut belum konsisten diterapkan.

Ia menilai pemerintah dan DPR perlu segera meninjau ulang undang-undang peradilan militer untuk memastikan tidak ada lagi ruang impunitas.

“Jika tidak direformasi, kekerasan seperti ini akan terus berulang, dan keluarga korban tak akan pernah mendapat keadilan,” pungkas Julius.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.