Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

MKD Putuskan Sahroni, Nafa Eko Patrio Bersalah Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas Pelanggaran Etik

Views
×

MKD Putuskan Sahroni, Nafa Eko Patrio Bersalah Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas Pelanggaran Etik

Sebarkan artikel ini
MKD Putuskan Sahroni, Nafa Eko Patrio Bersalah Adies Kadir dan Uya Kuya Bebas Pelanggaran Etik
Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni di non-aktifkan partai NasDem mulai per-1 September 2025. (Foto/Istimewa)

Koma.id Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi memutuskan tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sementara dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar.

Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Untuk teradu kedua, MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Uya Kuya juga dinyatakan tidak bersalah dan langsung kembali aktif sebagai anggota DPR.

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda. Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, dihitung sejak masa penonaktifannya berdasarkan keputusan DPP NasDem.

Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan sesuai keputusan DPP PAN.

Adapun hukuman terberat diberikan kepada Ahmad Sahroni yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, mengacu pada keputusan DPP NasDem.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.