Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Izin Keramaian Koramil Fakta Penyimpangan dan Upaya TNI Merambah Sektor Sipil

Views
×

Izin Keramaian Koramil Fakta Penyimpangan dan Upaya TNI Merambah Sektor Sipil

Sebarkan artikel ini
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Koma.id Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti praktik pemberian izin keramaian oleh Koramil yang tengah menjadi sorotan publik. Menurutnya tindakan tersebut sebagai penyimpangan dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI. Menurutnya, TNI seharusnya fokus pada pengamanan negara dari ancaman eksternal, bukan mengurus urusan sipil seperti pemberian izin keramaian.

“Sekarang ini TNI ini sudah mau merambah ke semua sektor kehidupan masyarakat sipil. Padahal itu bukan tugas dia. Tugas dia itu adalah menjaga keamanan negara dari ancaman bahaya dari luar bukan mengurus warga sipil,” tegas Sugeng, Senin (3/11/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Sugeng menekankan bahwa TNI hanya diperbolehkan membantu keamanan dan ketertiban masyarakat jika diminta pihak kepolisian. Ia khawatir praktik ini menjadi preseden buruk yang membingungkan masyarakat, apakah izin keramaian seharusnya melalui kepolisian atau TNI.

Untuk itu, Sugeng mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menertibkan praktik pemberian izin keramaian oleh Koramil, agar tidak keluar dari kewenangan yang seharusnya.

“Panglima TNI harus menertibkan ini, ini bukan untuk tupoksinya Koramil TNI keluarkan izin keramaian begitu loh,” tandasnya.

Sebelumnya, Beredarnya surat izin keramaian yang diduga dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Bandung, untuk pertunjukan Kuda Renggong memicu kritik publik. Surat tertanggal 30 Oktober 2025 itu diberikan kepada seorang warga mulai ramai diperbincangkan di media sosial pada Minggu, 2 November 2025.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.