Koma.id – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai bahwa keberadaan pengadilan militer dan pengadilan sipil tetap perlu dipisahkan. Namun, menurutnya, revisi Undang-Undang Peradilan Militer menjadi hal mendesak agar masyarakat memiliki kepercayaan bahwa penegakan hukum di lingkungan militer benar-benar berjalan secara adil dan transparan.
“Sebaiknya tetap ada pemisahan antara pengadilan sipil dengan militer. Namun perlu dilakukan revisi UU Peradilan Militer agar masyarakat menilai bahwa penegakan hukum benar-benar dilaksanakan,” ujar Fernando dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).
Fernando mengingatkan agar semangat jiwa korsa di lingkungan militer tidak menjadi alasan untuk melindungi pelanggaran hukum atau memberikan hukuman yang terlalu ringan kepada anggota yang bersalah.
“Jangan sampai karena semangat jiwa korsa ada upaya untuk melindungi dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar dalam proses peradilan militer, unsur internal militer dilibatkan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan profesional, baik oleh jaksa maupun hakim militer.
“Libatkan internal militer sebagai pengawas dalam pengadilan militer untuk memastikan bahwa penegakan hukum betul-betul dilakukan baik oleh jaksa ataupun hakim,” tambahnya.
Fernando menilai langkah tersebut penting agar transparansi dan akuntabilitas di lingkungan militer semakin kuat, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara.







