Koma.id – Pemerintah resmi melegalkan penyelenggaraan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan baru ini memungkinkan jemaah untuk mengatur perjalanan ibadahnya secara langsung tanpa harus melalui biro perjalanan.
Namun kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Sejumlah asosiasi penyelenggara umrah menilai keputusan pemerintah ini berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi dan risiko bagi jemaah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakariya, mengatakan legalisasi umrah mandiri bisa berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha penyelenggara ibadah.
“Efeknya bisa berantai. Bukan hanya bagi penyelenggara umrah, tapi juga haji. Tanpa pengawasan yang ketat, jemaah bisa rentan menjadi korban penipuan atau biro perjalanan ilegal,” ujar Zaki.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Di sisi lain, pemerintah menegaskan kebijakan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan sistem baru Arab Saudi yang memungkinkan warga asing mendaftar umrah langsung melalui platform digital.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, meminta para pelaku usaha travel untuk tidak bereaksi berlebihan. Ia menilai aturan umrah mandiri justru bisa menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan transparan di industri perjalanan ibadah.
“Umrah mandiri tidak mematikan bisnis, tapi justru menyehatkan ekosistem industri umrah. Semua pihak harus meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan,” kata Ashari di Jakarta, Rabu (22/10).
Senada dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR lainnya, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa penerapan umrah mandiri bukan untuk melemahkan biro perjalanan. Menurutnya, pemerintah harus tetap memastikan perlindungan bagi jemaah, sementara pelaku usaha perlu beradaptasi dengan sistem baru.
“UU ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan Arab Saudi yang kini membuka layanan digital umrah. Pemerintah tetap wajib melindungi jemaah, tapi pengusaha juga harus siap bersaing secara sehat,” tutur Selly.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Kementerian Agama diharapkan segera menyusun regulasi turunan yang memastikan mekanisme pengawasan tetap berjalan efektif, termasuk aspek keamanan, kesehatan, dan akomodasi bagi jemaah.













