Koma.id– Pemerintah secara resmi melegalkan penyelenggaraan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang dibuat untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Namun, legalisasi umrah mandiri ini menuai penolakan dari kalangan asosiasi pengusaha di sektor tersebut. Kebijakan ini dianggap membahayakan kelangsungan bisnis dan berpotensi merugikan jemaah.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) secara tegas menolak penyelenggaraan umrah mandiri. Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, menyatakan bahwa kebijakan yang telah dilegitimasi secara hukum ini dapat menimbulkan efek berantai negatif, termasuk bagi penyelenggara haji.
Di sisi lain, terdapat tanggapan yang menyerukan keseimbangan. Anggota Komisi VIII DPR, Ashari Tambunan, mengimbau agar pengusaha penyedia layanan haji dan umrah tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri tersebut.







