Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil kembali menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah sebelumnya mengajukan uji formil, kali ini mereka melayangkan uji materi (judicial review) terhadap sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima organisasi masyarakat sipil, yakni Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan LBH APIK Jakarta.
Selain itu, terdapat pula tiga pemohon perseorangan, yaitu Ikhsan Yosarie, dosen dan peneliti bidang pertahanan dari SETARA Institute, serta dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) M. Adli Wafi dan M. Kevin Setio Haryanto.
Perwakilan pemohon, Arif Maulana, menjelaskan bahwa UU TNI 2025 mengandung banyak persoalan, baik dari sisi substansi maupun proses pembentukannya. Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, yang dianggap memberikan kewenangan kepada TNI untuk membantu mengatasi aksi pemogokan dan konflik komunal.
Menurut Arif, pasal tersebut berpotensi membuka ruang bagi pelibatan militer dalam urusan sipil, yang semestinya menjadi ranah aparat penegak hukum dan institusi sipil lainnya.







