Koma.id– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026 harus berada di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Tuntutan tersebut sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024, yang menjadi dasar hukum bagi penyesuaian upah buruh secara nasional.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal juga mengkritik keras sikap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang sebelumnya menyinggung soal formula baru dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2026.
Menurutnya, hasil gugatan buruh yang dimenangkan MK harus dijadikan acuan resmi oleh pemerintah, bukan ditafsirkan ulang oleh pejabat atau lembaga lain. Ia menegaskan, Partai Buruh menolak keras segala bentuk intervensi atau ‘cawe-cawe’ Ketua DEN dalam penentuan upah minimum.
Selain itu, Buruh akan melakukan aksi bergelombang di berbagai daerah dari tanggal 23 Oktober 30 hingga 23 Oktober hingga 31 Desember 2025 di 300 kabupaten/kota 38 provinsi, menggelar aksi nasional pada 30 Oktober 2025, dan mogok nasional yang waktunya akan ditentukan kemudian.







