Koma.id– Pihak keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI, M Ilham Pradipta, mendesak polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga, Boyamin Saiman, menegaskan terdapat sejumlah indikasi kuat bahwa kasus ini bukan sekadar penculikan, melainkan pembunuhan yang direncanakan.
“Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).
Menurut Boyamin, para tersangka sudah menyiapkan dua skenario penculikan. Pertama, korban dilepas setelah pemaksaan, atau kedua, pemaksaan yang berujung pada pembunuhan. Hal itu menunjukkan kejahatan dilakukan secara terorganisir.
“Jadi kan berarti tujuan rencana itu sudah ada,” ucapnya.
Keluarga juga menyoroti kondisi korban saat ditemukan dibuang di areal persawahan Kabupaten Bekasi dalam keadaan wajah, kaki, dan tangan dililit lakban hitam. Atas dasar itu, keluarga berencana melayangkan surat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
HSBC Masih Lihat Potensi Kenaikan Emas
Diketahui, Ilham diculik di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Timur pada Rabu (20/8) dan ditemukan tewas sehari kemudian, Kamis (21/8). Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 tersangka, termasuk dua anggota TNI AD, sementara satu tersangka lain masih buron.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.







