Koma.id– Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sepuluh organisasi, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Themis Indonesia, dan Migrant CARE, mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan agenda reformasi pemilu dan partai politik.
Koalisi ini mengeluarkan 15 tuntutan konkret untuk perbaikan sistem demokrasi Indonesia, dengan fokus utama pada revisi Undang-Undang Pemilu yang transparan dan inklusif
Salah satu tuntutan utama koalisi adalah penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-Undang Pemilu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis kepemiluan, dan kelompok minoritas.
Proses pembahasan revisi UU Pemilu di DPR juga dituntut untuk dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan . Selain itu, koalisi menekankan pentingnya melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam naskah kodifikasi UU Pemilu







