Koma.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatasi akses publik terhadap 16 dokumen krusial calon presiden dan wakil presiden melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Kebijakan yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025 ini menuai kritik dari pengawas pemilu yang menilainya sebagai kemunduran bagi transparansi penyelenggaraan pemilu
Keputusan tersebut menetapkan dokumen-dokumen vital seperti ijazah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan laporan pajak calon sebagai informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik.
KPU beralasan kebijakan ini diperlukan untuk melindungi data pribadi peserta pemilu, dimana akses hanya diperbolehkan bagi pihak tertentu dengan izin tertulis dari kandidat bersangkutan.
Koordinator Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengecam kebijakan ini sebagai pelanggaran terhadap empat prinsip fundamental pemilu: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan kesetaraan, serta partisipasi publik.







