Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian Terkait Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Views
×

Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian Terkait Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Sebarkan artikel ini
Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian Terkait Kelangkaan BBM SPBU Swasta
Salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta yang terdampak BBM langka. (Foto/Istimewa)

Koma.id Kementerian ESDM meminta kepada badan usaha, termasuk Pertamina, untuk merinci berapa kebutuhan impor BBM mereka hingga akhir tahun. Sebab, untuk memberi perizinan impor, Kementerian ESDM harus memiliki data kebutuhan dari masing-masing badan usaha.

Rencana impor BBM ini digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengatasi kelangkaan bensin di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, seperti Shell dan bp (British Petroleum) yang terjadi sejak Agustus 2025.

Silakan gulirkan ke bawah

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan, aturan rencana impor bahan bakar minyak (BBM) dari Amerika Serikat (AS) masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.

Pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ya sekarang masih progres terus ya, kan itu nanti sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021, itu kan masuk lartas (larangan dan/atau pembatasan) ya,” katanya.

Ia mengatakan, pengenaan lartas itu kan harus dirapatkan atau dikurasi oleh Kemenko Perekonomian.

“Jadi kami sudah komunikasi dan sudah menyampaikan surat juga ke Kemenko Perekonomian,” kata Budi di Jakarta, Senin (15/9).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 itu mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan, termasuk ekspor dan impor.

Impor BBM masuk kategori lartas. Artinya, meskipun impor bisa dilakukan, mekanismenya harus diatur ketat serta mendapat persetujuan lintas kementerian/lembaga.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.