Koma.id– Pembangunan tanggul beton atau pagar laut di perairan Kawasan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan berbagai pihak setelah video yang menunjukkan struktur tersebut viral di media sosial. Video yang diunggah akun @cilincinginfo menyebutkan bahwa kehadiran tanggul itu diduga mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan tanggul beton tersebut. Ia menyatakan bahwa kewenangan untuk mengurus hal itu berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di sisi lain, Komisi IV DPR RI menyatakan akan memanggil KKP dan pihak-pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan terkait pembangunan tanggul yang viral tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, tanggul beton yang membentang sepanjang sekitar 2-3 kilometer di pesisir Cilincing itu merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.







