Koma.id | Jakarta – Suasana ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan terasa berbeda. Di balik meja hijau, bukan hanya perkara hukum yang dibahas, tetapi juga harapan seorang ibu untuk kembali memeluk anaknya setelah dua tahun terpisah.
Mirna Novita, ibu dari seorang anak yang kini diasuh oleh keluarga mantan suami, kembali menjalani sidang pengalihan hak asuh. Ia didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).
Sidang kali ini tidak dihadiri oleh TP mantan suami, yang hanya mengutus kuasa hukum dan meninggalkan lokasi tanpa memberi keterangan kepada media.
Mirnapun kaget dengan pernyataan kuasa hukum mantan suaminya yang hanya menjelaskan pengeluaran anggasan selama anaknya diasuh sang ayah, bukan soal izin anaknya bisa ikut si ibu.
“Yang ditunjukkan hanya bukti anak saya disekolahkan, kwitansi pengeluaran, dan les. Tapi tidak ada akses untuk saya sebagai ibu. Anak saya tidak pernah diizinkan keluar dari rumah orang tuanya untuk ketemu saya,” ujar Mirna dengan suara bergetar.

Disisi lain, Roostien Ilyas dari Komnas PA, yang menyoroti pentingnya akses emosional antara ibu dan anak. Bahwa pemutusan akses antara ibu dan anak selama lebih dari dua tahun adalah bentuk kekerasan emosional yang berdampak serius.
“Hakim harus bijaksana. UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa membawa anak tanpa persetujuan kedua belah pihak itu salah,” tegasnya.
Perjalanan hukum Mirna dimulai sejak tahun 2023, saat ia menggugat cerai dan mengajukan hak asuh anak dengan latar belakang dugaan kekerasan dalam rumah tangga, fitnah, dan pencemaran nama baik. Namun, proses hukum semakin kompleks setelah pihak mantan suami mengajukan gugatan balik (rekonvensi), memperpanjang jalur yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Komnas Perlindungan Anak menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi kasus ini, memastikan bahwa suara anak dan ibu tidak tenggelam dalam tumpukan berkas perkara.








