Koma.id– Sejumlah pimpinan TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang menimpa konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi.
Mereka yang datang di antaranya Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.
Namun, menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan Ferry Irwandi.
HSBC Masih Lihat Potensi Kenaikan Emas
Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya berlaku untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, tidak termasuk lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan penegak hukum menghormati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan beropini warga negara.
Koalisi meminta agar Kepolisian tidak memproses Ferry Irwandi, dan aktivis lainnya, atas laporan tindak lanjut hasil pemantauan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI.







