Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kompol Cosmas Ajukan Banding Atas Pemecatan Dirinya 

Views
×

Kompol Cosmas Ajukan Banding Atas Pemecatan Dirinya 

Sebarkan artikel ini
Kompol Cosmas Ajukan Banding Atas Pemecatan Dirinya 
Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9). (Foto/Istimewa)

Koma.id Anggota Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, mengajukan banding terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa banding diajukan setelah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan lalu.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam insiden tersebut, Cosmas berada di kursi depan samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, bersama lima personel Brimob lain di bagian belakang. Ia mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video kejadian beredar di media sosial.

Cosmas menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan tanpa ada niat mencelakai korban.

“Demi Tuhan, tidak ada niat untuk melukai apalagi menghilangkan nyawa. Namun, peristiwa ini sudah terjadi,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, pimpinan Polri, serta rekan-rekan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.