Koma.id– Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI secara resmi mengajukan permohonan penghentian seluruh hak keanggotaan legislatif terhadap dua anggotanya yang berstatus nonaktif, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya). Hak yang diminta untuk dihentikan sementara mencakup gaji, tunjangan, dan segala fasilitas jabatan.
Permintaan resmi tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Dalam keterangan persnya pada Rabu (3/9/2025).
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil dan transparan.
“Langkah ini tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi,” tambahnya.
Sebelumnya DPP PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya terhitung sejak Senin, 1 September 2025. Keputusan penonaktifan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga.







