Koma.id– Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa jajarannya diminta segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini tengah melakukan pencarian untuk menjalankan putusan pengadilan.
“Sudah, kami meminta Kejari Jaksel, mereka sedang mencari dan upaya pencarian terus dilakukan,” kata Burhanuddin usai peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya telah memberi instruksi agar Silfester—Ketua Umum Solidaritas Merah Putih dijebloskan ke penjara. Meski begitu, eksekusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa eksekutor di Kejari Jakarta Selatan.
Peternak Menjerit Gegara Harga Telur Anjlok
Silfester dijerat kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait laporan Solihin Kalla, anak Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada 2017. Kasus ini bermula dari orasi Silfester yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Pengadilan Tingkat Pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018, yang kemudian dikuatkan pada tingkat banding pada Oktober 2018. Majelis hakim kasasi memperberat vonis menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun, eksekusi vonis belum dijalankan hingga kini.
Terpidana sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akhirnya resmi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Dengan penolakan PK tersebut, eksekusi atas Silfester menjadi langkah hukum selanjutnya yang harus segera dilakukan.







