Koma.id – Ada lima anggota DPR dinonaktifkan partai mereka masing-masing. Kelimanya adalah Ahmad Satroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN), lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.
Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, istilah nonaktif dalam konteks ini menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam aturan MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), dikenal mekanisme pemberhentian tetap atau pemberhentian sementara hingga ada kekuatan hukum tetap.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Namun, penggunaan istilah nonaktif justru dianggap mencerminkan keraguan partai politik dalam bersikap tegas. Lucius menegaskan, beberapa nama yang terlibat telah mencederai perasaan publik.
“Jadi isitlah nonaktif ini yang nampaknya membuat kita ragu dengna ketegasan partai politik kemudian menindaklanjut apa yang menjadi tuntutan publik,” katanya dikutip pada Selasa (2/9/2025).
Oleh karena itu, semestinya partai menunjukkan keseriusan dengan memberhentikan secara permanen, bukan sekadar menonaktifkan sementara.
“Karena bagi publik, beberapa orang yang disebut menciderai perasaan publik itu harusnya dipecat atau diberhentikan tetap sebagai anggota DPR sebagai wujud keseriusan,” katanya.
Ia juga menilai, status nonaktif membuka kemungkinan besar para anggota DPR tersebut bisa kembali aktif jika situasi politik dinilai kondusif.
Artinya, keputusan ini belum tentu menjadi sanksi final, melainkan sekadar langkah politik yang masih bisa ditarik kembali.











