Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Minta Kasus Rantis Brimob Diusut Tuntas

Views
×

Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Minta Kasus Rantis Brimob Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Minta Kasus Rantis Brimob Diusut Tuntas

Koma.id | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mendatangi rumah duka Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Kunjungan dilakukan Jumat (29/08) malam sekitar pukul 21.50 WIB di kediaman keluarga Affan di Jalan Blora, Menteng.

Prabowo hadir didampingi sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Presiden tampak menyalami warga dan memeluk kedua orang tua Affan, Zulkifli dan Erlina, yang masih diliputi duka.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya percaya sama Bapak,” ujar Zulkifli saat menerima Prabowo, yang langsung merangkulnya hangat.

Affan Kurniawan (21) tewas pada Kamis (28/08) malam saat tengah mengantar pesanan makanan. Ia tertabrak dan kemudian dilindas oleh rantis Brimob yang sempat berhenti sejenak sebelum kembali melaju. Affan bukan bagian dari aksi demonstrasi yang terjadi di sekitar lokasi.

Presiden Prabowo menyatakan kecewa atas insiden tersebut dan meminta agar kasus ini diusut tuntas. Ia menegaskan bahwa pelaku harus dihukum sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku.

“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Tidak boleh ada kekerasan terhadap warga sipil,” kata Prabowo dalam pernyataan terpisah.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menempatkan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam rantis ke penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian.

Ketujuh personel tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Gelar perkara awal telah dilakukan oleh Propam bersama Itwasum, Divkum, dan SDM Polri, serta dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan proses pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menentukan konstruksi hukum dan sanksi terhadap para pelanggar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.