Koma.id– Polres Serang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyatakan bahwa korban dalam insiden ini berjumlah lima orang. Empat dari Humas Kemen LHK dan seorang wartawan.
Condro menjelaskan bahwa dari empat tersangka, dua di antaranya merupakan oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial TG dan TR. Dua tersangka lainnya adalah sekuriti internal perusahaan berinisial KA dan BA.
Insiden pengeroyokan ini terjadi saat para korban sedang meliput inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh KLHK di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS).
Merespons kejadian ini, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut. Menurut Syamsu Rizal, kasus ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas.







