Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlinePolhukam

Immanuel Ebenezer Resmi Tersangka dan 10 Orang Lainnya, Ini Daftarnya

Views
×

Immanuel Ebenezer Resmi Tersangka dan 10 Orang Lainnya, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
11 Tersangka KPK
11 orang tersangka KPK atas kasus pemerasan sertifikasi K3.

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan rilis hasil penangkapan terkait operasi tangkap tangan kepada sejumlah orang dalam dua hari terakhir, yakni terkait kasus dugaan pemerasan pada proses sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Pada hari Rabu dan Kamis, 20 dan 21 Agustus tim KPK bergerak secara paralel di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Setyo dalam keterangan persnya di gedung KPK pada hari Jumat (22/8/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut, setidaknya ada 11 orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer alias Noel alias IEB sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia periode 2024-2029.

Kesebelas orang yang menjadi tersangka antara lain ;

1. IBM / Irvian Bobby Mahendro (koordinator bidang kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025),

2. GAH / Gerry Aditya Herwanto (koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja tahun 2022- saat ini),
3. SB / Subhan (sub koordinator keselamatan kerja direktorat bina K3 tahun 2020-2025),
4. AK / Anitasari Kusumawati (sub koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja tahun 2020-2025),
5. IEG / Immanuel Ebenezer Gerungan (wakil menteri ketenagakerjaan tahun 2024-2029),
6. FRZ / Fahrurozi (dirjen binwasnaker dan K3 sejak maret 2025 – sekarang),
7. HS / Hery Sutanto (direktur bina kelembagaan tahun 2021 – Februari 2025),
8. SKP / Sekarsari Kartika Putri (sub koordinator),
9. SUP / Supriadi (sub koordinator),
10. TEM / Temurila (pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia),
11. MM / Miki Mahfud(pihak perusahaan jasa PT KEM Indonesia dan Direktur bina kemembagaan tahun 2021).

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 tersangka, yakni ; IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujarnya.

Atas proses yang akan terus dilakukan KPK, maka kesebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijebloskan ke dalam rutan KPK sejak hari ini hingga 20 hari ke depan.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 22 Agustus – 10 September 2025 di Rutan cabang KPK gedung merah putih,” terangnya.

Sementara untuk pasal yang dijeratkan, Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa tim penyidik menuding mereka telah melanggar Pasal 12 huruf e, dan atau Pasal 12 huruf B UU 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.