Koma.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 300 persen.
“Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone maka dari itu kita tunda dan kita akan kaji ulang kembali, dan kita akan evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya,” kata Sekda Bone, Andi Saharuddin, Selasa (19/8) malam. Keputusan membatalkan kenaikan “pajak tanah” itu diumumkan Selasa petang.
Pada pekan lalu, demo juga digelar warga, termasuk mahasiswa. Setelah pengumuman ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) lama.
“Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan,” kata Saharuddin yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.
Saharuddin mengimbau kepada semua pihak tetap tenang. “Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.













