Koma.id | Jakarta – Pemerintah menetapkan tarif khusus sebesar Rp. 80 untuk seluruh moda transportasi umum di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebagai bentuk “hadiah kemerdekaan” kepada masyarakat.
“Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Transportasi yang Berlaku Tarif Rp80 Program ini mencakup enam moda transportasi utama:
KRL Commuter Line
MRT Jakarta
LRT Jakarta (Velodrome–Pegangsaan Dua)
LRT Jabodebek
Transjakarta (termasuk Transjabodetabek dan Mikrotrans)
Angkutan dalam sistem JakLingko
Tarif berlaku satu hari penuh dan dapat diakses menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti kartu e-money (Mandiri, BCA, BNI, BRI), KMT, JakCard, serta aplikasi digital seperti JakLingko dan MyMRTJ.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menerapkan tarif Rp80 di seluruh transportasi umum Jakarta dan Jabodetabek. “Kami diminta untuk semua transportasi dikenakan biaya Rp80,” ujarnya di Balai Kota, Selasa.
Diskon Belanja dan Libur Tambahan Selain tarif transportasi, pemerintah juga menggandeng pelaku usaha ritel untuk memberikan diskon belanja hingga 80 persen selama bulan Agustus. Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan agar masyarakat dapat lebih leluasa merayakan kemerdekaan.
Tujuan Program Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan bertema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang bertujuan mendorong penggunaan transportasi publik, meningkatkan mobilitas warga, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dan geliat ekonomi nasional.








