Koma.id– Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif (dorman) selama tiga bulan menuai kritik dari berbagai pihak.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyampaikan keberatan resmi dan meminta kebijakan tersebut dibatalkan. Menurutnya, aturan ini menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi merugikan hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.
Mufti menegaskan bahwa rekening pasif tidak selalu indikasi mencurigakan. Banyak masyarakat menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat.
Sementara itu, Peneliti The PRAKARSA, Ari Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.
Ia menilai pemblokiran sebagai pelanggaran hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.







