Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Tak Ada Pasal RUU KUHAP yang Ganggu KPK

Views
×

Tak Ada Pasal RUU KUHAP yang Ganggu KPK

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan YLBHI Wanti-wanti Jangan Jadikan KUHAP Alat Represif Penegak Hukum

Koma.id Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi sorotan tajam publik, terutama terkait sejumlah pasal kontroversial yang dinilai bermuatan titipan dan berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu pasal yang menuai protes keras datang dari Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan penyidik. Kalangan masyarakat sipil, termasuk akademisi dan praktisi hukum, menilai pasal tersebut memberikan kewenangan berlebih atau super power kepada penyidik tanpa memperjelas struktur serta otoritas utama dalam sistem penyidikan.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut sejumlah pakar hukum, ketiadaan penegasan soal status penyidik utama dalam KUHAP yang baru akan membuat penegakan hukum rawan konflik dan tumpang tindih antarlembaga penegak hukum.

Menanggapi sorotan publik, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mendalami seluruh substansi RUU KUHAP secara hati-hati. Ia tekankan pembahasan cepat bukan berarti tertutup terhadap revisi atau perubahan substansi.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, turut merespons kritik tajam yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy memastikan tidak ada satu pun pasal dalam draf RUU KUHAP yang akan melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.