Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Pentolan Peradi Nilai RKUHAP Belum Siap Diundangkan

Views
×

Pentolan Peradi Nilai RKUHAP Belum Siap Diundangkan

Sebarkan artikel ini
Pakar Ungkap RUU Kejaksaan Wajib Ditolak, Bisa Jadi Lembaga Super Power

Koma.id Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan menilai Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.

Hal ini disampaikan Luhut menanggapi pembahasan RUU KUHAP yang sedang dilakukan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Luhut, isi draf RUU KUHAP belum sepenuhnya menyerap aspirasi yang diusulkan dari berbagai pihak (meaningful participation).

“RUU KUHAP belum siap diundangkan. Selain karena masukan dari para dosen hukum pidana dan acara pidana yang sudah disampaikan terbuka, juga masukan dari Peradi belum dibahas. Artinya belum melaksanakan meaningful participation,” ujar Luhut dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Luhut menyatakan, Peradi sudah memasukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dan tentunya, kata Luhut, Peradi berharap masukan itu dapat dibahas oleh Dewan. Namun jika masukan ditolak semestinya ada penjelasannya.

“Salah satu usul Peradi yaitu KUHAP dijadikan Undang-Undang Cipta Keadilan. Artinya, sungguh peradilan terpadu, di mana kewenangan polisi, jaksa, advokat serta hakim dalam satu undang-undang. Jadi KUHAP ini unifikasi hukum dan kodifikasi hukum sekaligus,” jelas Luhut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dilanjutkan di masa sidang mendatang.

Menurut dia, tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU KUHAP belum merampungkan perbaikan naskah di masa sidang ini.

“Pembahasan RUU KUHAP kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang depan. Saat ini Tim Teknis Timus Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Kom III, Badan Keahlian dan Tim Pemerintah belum bisa menyelesaikan perapihan naskah,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Saat ini, lanjutnya, masih ada agenda pencermatan oleh Timus dan Timsin. Selain itu, Panja RUU KUHAP juga masih akan menerima masukan dari beberapa pihak, diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selain itu kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, Bapak Hotman Paris hingga KPK serta elemen-elemen lain,” kata dia.

Politikus Gerindra itu kembali mengklaim, pembahasan RUU KUHAP snagat transparan. “Seluruh anggota Kom III berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik serta transparansi agar KUHAP bisa benar-benar berkualitas,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.