Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Peradi Desak Polisi Tahan Roy Suryo Cs dan Sita Jokowi’s White Paper

Views
×

Peradi Desak Polisi Tahan Roy Suryo Cs dan Sita Jokowi’s White Paper

Sebarkan artikel ini
Peradi Desak Polisi Tahan Roy Suryo Cs dan Sita Jokowi’s White Paper
Ade Darmawan D, SH, Zevirijn Boy Kanu dan Lechumanan, S.H. (kiri ke kanan). (Foto/Istimewa)

Koma.id Peradi Bersatu pada Rabu siang (12/11) mendatangi Polda Metro Jaya dan mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan mengenai ijazah Joko Widodo.

Dalam pertemuan tersebut, Peradi Bersatu juga menuntut agar buku berjudul “Jokowi’s White Paper” disita sebagai barang bukti digital yang diduga digunakan dalam rangkaian penyebaran tuduhan palsu.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dkk serta menyita seluruh alat bukti digital, termasuk buku Jokowi’s White Paper, yang dianggap bagian dari rangkaian tindak pidana,” ujar perwakilan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevirijn Boy Kanu saat konferensi pers di lingkungan Polda Metro Jaya.

Penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka sebelumnya telah diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya. Empat-pasal KUHP dan UU ITE dilaporkan dikenakan kepada tersangka dalam dua klaster: klaster pertama terkait penyebaran fitnah dan penghasutan, klaster kedua mencakup manipulasi data elektronik dan dokumen.

Peradi Bersatu menyatakan bahwa, mengingat ancaman pidana dan indikasi pengulangan perbuatan, maka penahanan dianggap sahih agar proses hukum berjalan tanpa hambatan dan mencegah potensi pengulangan. Tanpa penahanan, organisasi tersebut mengkhawatirkan proses investigasi bisa terganggu atau dianggap tidak tegas.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini belum mengumumkan langkah penahanan atau penetapan kapan alat bukti seperti buku Jokowi’s White Paper akan disita secara resmi. Pemeriksaan terhadap para tersangka dan dokumen terkait masih berjalan.

Kasus ini kembali menyoroti isu transparansi dan kejelasan proses hukum dalam sengketa publik tentang ijazah Presiden ke-7 RI, di tengah tuntutan agar penegakan hukum bebas dari intervensi dan dikedepankan asas keadilan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.