Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

RUU KUHAP Berpeluang Batal Disahkan Jika …

Views
×

RUU KUHAP Berpeluang Batal Disahkan Jika …

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Koma.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP masih berpeluang batal disahkan.

Menurut dia, pembahasan revisi KUHAP tersebut beserta draf RUU-nya berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Maka bukan tidak mungkin, kata dia, aspirasi dari publik juga bisa membatalkan proses revisi tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Hal tersebut bisa terjadi (jika) para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 17 permasalahan dalam RUU KUHAP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa temuan ini mencerminkan ketidaksinkronan RUU tersebut dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.

Terpisah, PBHI menyoroti ketentuan tentang restorative justice (keadilan restoratif) dalam RUU KUHAP. Mereka meminta aturan dalam Pasal 74 RUU KUHAP tentang keadilan restoratif di tahap penyelidikan dihapus.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.