Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

DPR Janji KUHAP Baru Lebih Adil, YLBHI Justru Desak Dihentikan

Views
×

DPR Janji KUHAP Baru Lebih Adil, YLBHI Justru Desak Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan YLBHI Wanti-wanti Jangan Jadikan KUHAP Alat Represif Penegak Hukum

Koma.id Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan beleid ini harus segera dituntaskan lantaran KUHAP yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi mencerminkan keadilan.

Ia memastikan poin-poin yang dimasukkan dalam draf RUU KUHAP sudah mengakomodasi aspirasi berbagai pihak. Habiburokhman juga menyebut rancangan aturan ini akan memperkuat peran advokat sekaligus meningkatkan perlindungan hak-hak individu yang berhadapan dengan hukum.

Silakan gulirkan ke bawah

Sikap serupa juga disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej. Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP tidak boleh molor dan wajib dirampungkan pada tahun ini. Alasannya, KUHAP yang baru akan menjadi pendukung penting implementasi KUHP yang dijadwalkan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pembahasan RUU KUHAP “ugal-ugalan” dan “penuh pelanggaran terhadap prinsip negara hukum.” YLBHI mendesak pemerintah dan DPR “segera menghentikan proses yang berlangsung.”

Sedangkan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) meminta DPR dan pemerintah “membuka ruang dialog partisipasi seluas-luasnya terhadap pasal-pasal yang bermasalah.”

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.