Koma.id– Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pembentukan Panja tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, yang menegaskan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP akan dijalankan secara intensif hingga akhir masa sidang mendatang.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyerahkan DIM RUU KUHAP kepada Komisi III DPR pada Selasa, 8 Juli 2025. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, memaparkan sejumlah pandangan pemerintah terkait revisi KUHAP dalam pertemuan tersebut.
Eddy menyoroti bahwa KUHAP lama masih menyisakan berbagai kelemahan yang perlu diperbaiki, seiring dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setidaknya, terdapat 10 norma baru yang diajukan untuk memperkuat KUHAP.
Di sisi lain, proses penyusunan RUU KUHAP juga mendapat perhatian dari para akademisi. Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Firmansyah, meminta Komisi III DPR RI agar mempertimbangkan 11 DIM yang diajukan Komnas HAM, termasuk perlindungan bagi komunitas yang termarjinalkan.
Ia juga menekankan pentingnya mengatur secara lebih tegas hak asasi korban dan terdakwa dalam KUHAP baru. Firmansyah mengingatkan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini justru lebih dominan memuat perlindungan hak bagi pelaku tindak pidana, sementara hak korban hanya tercantum dalam satu pasal.







