Koma.id– Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Wacana ini menguat setelah sejumlah purnawirawan TNI melayangkan surat resmi kepada DPR RI yang memuat dugaan pelanggaran etika dan konstitusi dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.
Pengamat politik Hendri Satrio menilai, situasi tersebut membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menggugat melalui mekanisme judicial review, khususnya yang berhubungan dengan posisi Wakil Presiden.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Firmansyah, menegaskan agar polemik pemakzulan Gibran tidak hanya menjadi isu kalangan elite semata. Menurutnya, pemakzulan adalah proses serius yang harus berjalan sesuai konstitusi dan melalui jalur representasi rakyat di DPR.







