Koma.id – Masyarakat Indonesia kembali dibuat heboh dengan adanya isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau dijual di online situs internasional www.privateislandsonline.com.
Keempat pulau di Kepulauan Anambas yang diklaim dijual itu meliputi Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan empat pulau itu merupakan milik negara dan terletak di dalam kawasan konservasi, sehingga tidak bisa dijual kepada pihak manapun.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memasarkan pulau-pulau kecil di kawasan Anambas.
“Kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah,” kata Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Koswara, di Jakarta, Senin (23/6).
Koswara menegaskan jika peringatan tidak diindahkan, KKP meminta agar situs-situs tersebut tidak hanya diturunkan (take down), tetapi juga diblokir total (banned) agar tidak bisa diakses kembali oleh publik.
“Kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu,” tandas pejabat KKP itu.













