Koma.id– Kontroversi izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus memicu perdebatan. Anggota DPD Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, dengan tegas menyebut bahwa kehadiran perusahaan tambang di kawasan itu membawa mudarat bagi masyarakat adat setempat.
Tak hanya merusak keindahan alam Raja Ampat yang sudah mendunia, aktivitas pengerukan nikel juga disebut dapat memicu konflik horizontal antar kelompok adat.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Paul Finsen juga mengungkapkan dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah perusahaan tambang yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ia mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Kementerian ESDM tidak tinggal diam. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya tengah menunggu laporan dari tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melakukan tinjauan lapangan terkait operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat. Laporan itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi ESDM untuk menentukan nasib izin tambang tersebut.







