Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Permintaan Maaf Palsu Tak Hapus Duka, Istri Korban Tetap Tuntut Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah Dihukum Mati

Views
×

Permintaan Maaf Palsu Tak Hapus Duka, Istri Korban Tetap Tuntut Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah Dihukum Mati

Sebarkan artikel ini
16 Juni Sidang Penembakan 3 Polisi Way Kanan, 4 Fakta Muncul Dipersidangan : Fee 10 Persen Hingga Senjata Rakitan

Koma.id Sidang kasus oknum TNI yang menembak mati tiga polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Agenda siding ini mendengarkan keterangan Kopda Bazarsah dan terdakwa Peltu Yun Heri Lubis.

Saat sidang, Peltu Lubis mengaku bahwa ide pertama membuka judi sabung ayam dan dadu koprok berasal dari Kopda Bazarsah. Setelah beberapa kali berpindah lokasi, arena judi tersebut akhirnya kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Way Kanan.

Silakan gulirkan ke bawah

Lubis mengaku menerima Rp300 ribu dari keuntungan judi koprok dan meminta bagian Rp200-300 ribu dari hasil judi sabung ayam kepada Bazarsah.

Majelis hakim mempertanyakan kesaksian Lubis karena dalam dakwaan disebutkan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.

Sementara itu, Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto, menilai permohonan maaf Lubis tidak tulus dan tidak menghapus kesedihan atas kematian tragis suaminya. Ia meminta agar Lubis dihukum mati. Sasnia juga membantah pernyataan Lubis yang mengaku berkomunikasi dengan suaminya sehari sebelum kejadian, karena saat itu mereka berada di Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.