Koma.id– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan.
Jaksa KPK, Dwi Novantoro, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum, dosen dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, sebagai ahli bahasa. Keterangan dari ahli ini disebut akan memperkuat keyakinan majelis hakim terkait tindak pidana korupsi yang tengah disidangkan.
Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan perkara mantan calon anggota legislatif PDIP. Ia diduga mengetahui dan terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Di sisi lain, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Umar Zed sebagai saksi dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.







