Koma.id– Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi perbincangan di ruang publik. Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai bahwa proses pemakzulan Gibran bukan perkara mudah dan harus melalui prosedur konstitusional yang panjang.
Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima usulan pemakzulan, langkah tersebut tidak bisa langsung diambil keputusan, karena DPR harus terlebih dahulu membawa usulan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah itu, hasilnya harus dikembalikan lagi ke DPR, sehingga proses ini memerlukan waktu yang panjang dan berliku.
Sementara itu, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai surat yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR, MPR, dan DPD RI tidak perlu dibahas dalam rapat paripurna, karena hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak buruk pada sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia berpendapat Presiden dan Wakil Presiden adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam sistem Pilpres. Jika alasannya adalah bahwa pencalonan Gibran inkonstitusional, maka hal itu sama saja dengan menolak hasil Pilpres yang telah memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.







